Tugas Pokok dan Fungsi

  • Seksi Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas pokok membantu Camat melaksanakan kewenangan Kecamatan di bidang pemberdayaan masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.

    • Untuk melaksanakan kewenangan Kecamatan di bidang pemberdayaan masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.

      Untuk menyelenggarakan tugas Seksi Pemberdayaan Masyarakat mempunyai fungsi :

      1.  Penyusunan program dan rencana kegiatan Seksi;

      2. Penyiapan bahan  penyusunan dan perumusan kebijakan, petunjuk teknis serta rencana strategis sesuai lingkup tugasnya;

      3.  Pengkoordinasian dan pembinaan pelaksanaan tugas bawahan;

      4.  Pengoordinasian inventarisasi dan fasilitasi Pemberdayaan Masyarakat;

      5.  Pengoordinasian inventarisasi potensi bidang Pemberdayaan Masyarakat;

      6.  Fasilitasi dan pembinaan terhadap lembaga kemasyarakatan dan lembaga lainnya di tingkat Kecamatan dan Kelurahan;

      7.   Fasilitasi dan  pengkoordinasian  kegiatan bidang Pemberdayaan Masyarakat dengan Instansi terkait;

      8.   Pelaporan pelaksanaan lingkup bidang Pemberdayaan Masyarakat;

      9.    Pengadministrasian lingkup pemberdayaan masyarakat;

      10. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan dalam lingkup tugasnya;

      11.  Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya sesuai perintah Camat;

      12. Penyiapan dan penyusunan bahan laporan kegiatan Seksi.

       

  • Seksi Pemerintahan mempunyai tugas pokok membantu Camat melaksanakan kewenangan Kecamatan di bidang pemerintahan sesuai ketentuan yang berlaku.


  • Untuk menyelenggarakan tugas Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi :
  • a. Penyusunan program dan rencana kegiatan Seksi;
  • b. Penyiapan bahan  penyusunan dan perumusan kebijakan, petunjuk teknis serta rencana strategis sesuai lingkup tugasnya;
  • c.  Pengkoordinasian dan pembinaan pelaksanaan tugas bawahan
  • d. Pelaksanaan kebijakan teknis penyelenggaraan pemerintahan umum di Kecamatan;
  • e. Pelaksanaan koordinasi pembinaan pemerintahan Kelurahan; 
  • f.  Pelaksanaan koordinasi pembinaan kelembagaan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW);
  • g. Fasilitasi penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kecamatan;
  • h. Fasilitasi koordinasi pembinaan administrasi kependudukan di Kelurahan; 
  • i.  Fasilitasi penyiapan bahan penyelenggaraan pelayanan kependudukan;
  • j.  Pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan dalam lingkup tugasnya;
  • k. Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya sesuai perintah Camat;
  • l. Penyiapan dan penyusunan bahan laporan kegiatan Seksi.

  • Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas membantu Sekretaris Kecamatan dalam melaksanakan pelayanan pendataan rencana programtata usaha serta rumah tangga dan administrasi kepegawaian lingkup Kecamatan untuk mencapai ketata usahaan yang baik. 

  • Untuk menyelenggarakan tugas Sub Bagian Tata Usaha mempunyai fungsi:
  • a. Penyusunan rencana kegiatan Sub Bagian Tata Usaha;  
  • b. Penyiapan data bahan  penyusunan rencana program dan kegiatan Kecamatan;
  • c. Penyiapan data hasil pelaksanaan monitoring dan evaluasi program dan kegiatan Kecamatan;
  • d.  Penyusunan data bahan pedoman dan petunjuk teknis perencanaan program dan kegiatan Kecamatan;
  • e.  Pelaksanaan pelayanan tata usaha;
  • f.  Penyusunan rencana kebutuhan, pengadaan dan pendistribusian barang perlengkapan Kecamatan;
  • g. Pemeliharaan, pengendalian dan pemanfaatan barang inventaris Kecamatan;
  • h. Penyelenggaraan tata laksana, pemeliharaan kebersihan, keindahan dan kenyamanan ruangan perkantoran Kecamatan;
  • i.  Pengelolaan, pengolahan data, pengarsipan dokumen dan urusan administrasi kepegawaian Kecamatan;
  • j. Pengolahan data, pengarsipan dokumen dan urusan administrasi pegawai Kecamatan;
  • l. Penyusunan bahan evaluasi dan pelaporan kegiatan.

Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas membantu Sekretaris Kecamatan dalam melaksanakan penatausahaan keuangan, akuntansi serta verifikasi pembukuan keuangan lingkup Kecamatan untuk mencapai tata kelola keuangan yang baik.


  • Untuk menyelenggarakan tugas Sub Bagian Keuangan mempunyai fungsi:
  • a. Penyusunan program dan rencana kegiatan Sub Bagian Keuangan;
  • b.  Penyusunan bahan rencana kebutuhan anggaran tahunan Kecamatan;
  • c.  Pelaksanaan tugas selaku PPK-SKPD;
  • d.  Penyusunan anggaran belanja tidak langsung dan anggaran belanja langsung Kecamatan;
  • e.  Pengolahan data keuangan unit kerja di lingkungan Kecamatan;
  • penyusunan bahan evaluasi dan pelaporan kegiatan.

  • Seksi Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas pokok membantu Camat melaksanakan kewenangan Kecamatan di bidang kesejahteraan sosial sesuai ketentuan yang berlaku.

  • Untuk menyelenggarakan tugas Seksi Kesejahteraan Sosial mempunyai fungsi:
  • a. Penyusunan program dan rencana kegiatan Seksi;
  • b.  Penyiapan bahan  penyusunan dan perumusan kebijakan, petunjuk teknis serta rencana strategis sesuai lingkup tugasnya;
  • c. Pengkoordinasian dan pembinaan pelaksanaan tugas bawahan;
  • d.  Pelaksanaan koordinasi pembinaan kehidupan kerukunan beragama, serta program pendidikan, kebudayaan dan kesehatan masyarakat;
  • e.  Pelaksanaan peningkatan peran serta masyarakat dalam program  kepemudaan, olah raga, dan pemberdayaan perempuan;
  • f.  Pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan dalam lingkup tugasnya;
  • g.  Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya sesuai perintah Camat;
  • h. Penyiapan dan penyusunan bahan laporan kegiatan Seksi.

Ketenteraman dan Ketertiban mempunyai tugas pokok membantu Camat melaksanakan kewenangan Kecamatan di bidang ketenteraman dan ketertiban sesuai ketentuan yang berlaku.


Untuk menyelenggarakan tugas Seksi Ketenteraman dan Ketertiban mempunyai fungsi:

a.   Penyusunan program dan rencana kegiatan Seksi;

b. Penyiapan bahan  penyusunan dan perumusan kebijakan, petunjuk teknis serta rencana strategis sesuai lingkup tugasnya;

c.    Pengoordinasian dan pembinaan pelaksanaan tugas bawahan;

d. Pengoordinasian kebijakan teknis pembinaan ketertiban wilayah dan perlindungan masyarakat;

e. Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan pembinaan kesatuan bangsa dan penertiban perizinan;

f. Pembinaan dan pengkoordinasian personil/anggota Pertahanan Sipil (Hansip) dan Perlindungan Masyarakat (Linmas) Kecamatan;

g. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan dalam lingkup tugasnya;

h. Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya sesuai perintah Camat;

l.  Penyiapan dan penyusunan bahan laporan kegiatan Seksi.


  • Seksi Ekonomi dan Pembangunan mempunyai tugas pokok membantu Camat melaksanakan kewenangan Kecamatan di bidang ekonomi dan pembangunan sesuai ketentuan yang berlaku.


  • Untuk menyelenggarakan tugas Seksi Ekonomi dan Pembangunan mempunyai fungsi:
  • a. Penyusunan program dan rencana kegiatan Seksi;
  • b. Penyiapan bahan  penyusunan dan perumusan kebijakan, petunjuk teknis serta rencana strategis sesuai lingkup tugasnya;
  • c. Pengkoordinasian dan pembinaan pelaksanaan tugas bawahan;
  • d. Pengkoordinasian pengembangan potensi ekonomi masyarakat Kecamatan;
  • e. Pengkoordinasian peningkatan peran serta masyarakat Kecamatan dalam pembangunan;
  • f.  Pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan dalam lingkup tugasnya;
  • g. Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya sesuai perintah Camat;
  • penyiapan dan penyusunan bahan laporan kegiatan Seksi.

Sekretariat Kecamatan dipimpin oleh Sekretaris Kecamatan mempunyai tugas membantu Camat menyelenggarakan pelayanan teknis administratif ketatausahaan yang meliputi urusan perencanaan, umum dan kepegawaian serta keuangan untuk mencapai tata kelola kesekretariatan yang baik.


  • Untuk menyelenggarakan tugas Sekretariat Kecamatan mempunyai fungsi :
  • a. Pengkoordinasian penyusunan dan perumusan bersama kebijakan, petunjuk teknis serta rencana strategis Kecamatan;
  • b. Penyusunan bersama program kerja dan rencana kegiatan Kecamatan berdasarkan pada visi dan misi Kecamatan; 
  • c. Penyusunan program kerja dan rencana kegiatan Sekretariat Kecamatan;
  • d. Pengelolaan ketatausahaan perkantoran serta penelaahan dan pengkajian konsep naskah dinas dan produk hukum lingkup Kecamatan;
  • e. Penyelenggaraan  perencanaan, administrasi keuangan, kepegawaian dan urusan rumah tangga Kecamatan;
  • f.  Perumusan bahan rencana kebutuhan belanja langsung dan belanja tidak langsung serta bahan rencana kebutuhan, pemanfaatan dan pemeliharaan barang inventaris Kecamatan;
  • g.  Pelaksanaan kearsipan serta pelayanan kehumasan;
  • h. Pengkoordinasian, penyelenggaraan pelaksanaan kegiatan Seksi;
  • i.  Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya sesuai perintah Camat;
  • j. Penyusunan bahan laporan pelaksanaan kegiatan Sekretariat dan kegiatan Kecamatan secara berkala.

Membantu Wali Kota dalam mengoordinasikan penyelenggaraan urusan pemerintahan di wilayah Kecamatan

Camat mempunyai tugas membantu Wali Kota dalam mengoordinasikan penyelenggaraan urusan pemerintahan di wilayah Kecamatan. (2) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Camat mempunyai fungsi: a. penyelenggaraan urusan pemerintahan umum pada tingkat Kecamatan; b. pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat; c. pengoordinasian kegiatan ekonomi dan pembangunan; d. pengoordinasian kegiatan sosial kemasyarakatan; e. pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum; f. pengoordinasian penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota; g. pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum; h. pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di Kecamatan; i. pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan kelurahan; j. pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah kota yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Perangkat Daerah kota yang ada di Kecamatan; k. pelaksanaan tugas yang dilimpahkan oleh Wali Kota untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah kota; l. pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di Kecamatan; m. pelaksanaan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Camat mempunyai uraian tugas: a. memimpin, mengatur, membina dan mengendalikan tugas Kecamatan; b. menetapkan visi dan misi Kecamatan untuk mendukung visi dan misi Daerah serta kebijakan Wali Kota; c. menetapkan rencana strategis Kecamatan untuk mendukung visi dan misi Daerah dan kebijakan Wali Kota; 4 d. merumuskan serta menetapkan kebijakan/petunjuk teknis dan/atau menyampaikan bahan penetapan oleh Wali Kota; e. merumuskan dan menetapkan pedoman kerja Kecamatan; f. melaksanakan pemantauan, pembinaan dan pengendalian program kerja Kelurahan; g. menetapkan mekanisme dan prosedur pelaksanaan pelayanan perizinan dan non perizinan sesuai dengan kewenangan yang dilimpahkan mengacu kepada peraturan yang berlaku; h. mengkoordinasikan, memantau dan mengendalikan kegiatan Kecamatan terhadap seluruh instansi dan warga masyarakat; i. menetapkan usulan rencana anggaran pembangunan berdasarkan skala prioritas rencana kegiatan yang akan dilaksanakan Kecamatan sebagaimana ketentuan RKA dan DPA; j. menetapkan kebutuhan anggaran belanja tidak langsung, kebutuhan perlengkapan Kecamatan sebagaimana ketentuan yang berlaku; k. memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas sesuai ketentuan tata naskah dinas dalam kapasitas jabatannya termasuk naskah lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas baik internal maupun eksternal; l. menyampaikan data pejabat yang wajib mengisi LHKPN dan LHKASN di lingkungan Kecamatan kepada Perangkat Daerah terkait/Kormonev; m. menandatangani dan/atau menyampaikan hasil penyusunan Analisa Jabatan, Informasi Jabatan, dan Standar Kompetensi Jabatan kepada Perangkat Daerah terkait; n. melaksanakan tugas selaku Pengguna Anggaran yang antara lain terdiri dari: 1. menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Kecamatan; 2. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja; 3. melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran; 4. mengadakan ikatan/perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan; 5. menandatangani SPM; 6. mengelola utang dan piutang yang menjadi tanggung jawab Kecamatan; 7. mengelola barang milik daerah/kekayaan daerah yang menjadi tanggung jawab Kecamatan; 8. mengawasi pelaksanaan anggaran Kecamatan; 9. menyusun dan menyampaikan laporan keuangan Kecamatan yang meliputi laporan realisasi anggaran, neraca dan catatan atas laporan keuangan kepada PPKD. o. menetapkan target PAD Kecamatan berdasarkan kewenangan yang dilimpahkan oleh Wali Kota; p. melaksanakan pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan menyusun Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kecamatan; 5 q. melaksanakan kegiatan pembangunan dalam rangka peningkatan pelayanan masyarakat sesuai bidang tugas dan kewenangan yang diberikan; r. mengoordinasikan, memantau dan mengendalikan pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat berdasarkan kewenangan yang dilimpahkan ke Kecamatan; s. menerima laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas pejabat Lurah dalam wilayah kerjanya sesuai pedoman yang ditetapkan; t. melakukan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan Kelurahan; u. memberikan pembinaan administrasi pemerintahan di Kelurahan; v. mengoordinasikan pelaksanaan tugas UPTD di wilayah kerjanya; w. melaksanakan penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban serta pelindungan masyarakat atas kejadian bencana maupun ancaman bencana lainnya di Kecamatan sesuai prosedur dan pedoman yang ditetapkan; x. melaksanakan koordinasi penyelenggaraan pembinaan kesatuan bangsa sesuai ketentuan yang berlaku; y. memfasilitasi pelaksanaan kegiatan pelayanan administrasi kependudukan sesuai ketentuan yang berlaku; z. memberikan pelayanan administrasi pertanahan sebagai pelaksanaan tugas-tugas Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; aa. melaksanakan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan dan mengendalikan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) PBB Buku I, II, III, serta Buku IV dan V; bb. menyelenggarakan pemungutan pajak dan/atau retribusi daerah sesuai kewenangan yang dilimpahkan; cc. mengkoordinasikan pelaksanaan pemberdayaan masyarakat di wilayah; dd. melakukan pembinaan dan pengendalian kegiatan sosial dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat termasuk pelaksanaan program pengentasan kemiskinan, pemberdayaan kesejahteraan keluarga (PKK), Posyandu, Posdaya, pemberdayaan perempuan, KB, olah raga dan kepemudaan; ee. memfasilitasi dan mengkoordinasikan peningkatan partisipasi masyarakat dalam pembangunan; ff. menyampaikan saran dan pertimbangan serta laporan atas kegiatan dan/atau kejadian yang berdampak sosial di lingkup wilayah Kecamatan kepada Wali Kota baik secara lisan atau tertulis; gg. memberikan fasilitas pendidikan dan pelatihan penjenjangan karier bagi staf yang berpotensi; hh. mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di Kecamatan; ii. melaksanakan pelayanan kepada masyarakat di wilayahnya dengan membentuk Satuan Tugas Pemantauan dan Monitoring; 6 jj. menyampaikan masukan, saran dan informasi serta langkah-langkah inovasi kepada Wali Kota dalam upaya peningkatan kinerja pelayanan Kecamatan; kk. menyampaikan pertimbangan teknis dan/atau administratif kepada Wali Kota terkait kebijakan-kebijakan strategis dalam penyelenggaraan kewenangan Pemerintah di Daerah yang dilimpahkan ke Kecamatan; ll. melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah kota yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Perangkat Daerah kota yang ada di Kecamatan; mm.melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh Wali Kota untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah kota; nn. mengidentifikasi permasalahan terkait dengan penyelenggaraan sebagian kewenangan Pemerintah Daerah yang dilimpahkan ke Camat serta memberikan alternatif pemecahan masalah; oo. melakukan koordinasi dengan jajaran Pemerintah baik setingkat Kabupaten/Kota, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintahan Pusat maupun instansi vertikal dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di daerah berdasarkan sebagian kewenangan yang dilimpahkan Wali Kota ke Camat sesuai kebijakan Wali Kota; pp. mengarahkan, mendistribusikan, mengevaluasi dan mengawasi pelaksanaan tugas-tugas prioritas di lingkungan Camat dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat sesuai kewenangan dalam bidang tugasnya; qq. membina pengembangan karier dan kesejahteraan staf serta memberikan penghargaan dan/atau fasilitas mengikuti pendidikan dan pelatihan penjenjangan karier bagi staf/bawahan yang berprestasi dan/atau berpotensi; rr. melaksanakan pengawasan melekat secara berjenjang terhadap pegawai di lingkup Kecamatan sesuai ketentuan yang berlaku; ss. memberikan sanksi sesuai kewenangan tingkatan eselonnya atas pelanggaran disiplin staf/bawahan sesuai ketentuan yang berlaku; tt. menyampaikan laporan kinerja Camat kepada Wali Kota sesuai pedoman yang ditetapkan; uu. merumuskan dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas secara administratif kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah setiap akhir tahun anggaran atau pada saat serah terima jabatan; vv. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan atau dilimpahkan atau didelegasikan oleh pimpinan menurut kapasitas dan wewenang jabatannya.