Tugas Pokok dan Fungsi
Membantu Wali Kota dalam mengoordinasikan
penyelenggaraan urusan pemerintahan di wilayah Kecamatan
Camat mempunyai tugas membantu Wali Kota dalam mengoordinasikan penyelenggaraan urusan pemerintahan di wilayah Kecamatan. (2) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Camat mempunyai fungsi: a. penyelenggaraan urusan pemerintahan umum pada tingkat Kecamatan; b. pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat; c. pengoordinasian kegiatan ekonomi dan pembangunan; d. pengoordinasian kegiatan sosial kemasyarakatan; e. pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum; f. pengoordinasian penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota; g. pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum; h. pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di Kecamatan; i. pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan kelurahan; j. pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah kota yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Perangkat Daerah kota yang ada di Kecamatan; k. pelaksanaan tugas yang dilimpahkan oleh Wali Kota untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah kota; l. pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di Kecamatan; m. pelaksanaan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Camat mempunyai uraian tugas: a. memimpin, mengatur, membina dan mengendalikan tugas Kecamatan; b. menetapkan visi dan misi Kecamatan untuk mendukung visi dan misi Daerah serta kebijakan Wali Kota; c. menetapkan rencana strategis Kecamatan untuk mendukung visi dan misi Daerah dan kebijakan Wali Kota; 4 d. merumuskan serta menetapkan kebijakan/petunjuk teknis dan/atau menyampaikan bahan penetapan oleh Wali Kota; e. merumuskan dan menetapkan pedoman kerja Kecamatan; f. melaksanakan pemantauan, pembinaan dan pengendalian program kerja Kelurahan; g. menetapkan mekanisme dan prosedur pelaksanaan pelayanan perizinan dan non perizinan sesuai dengan kewenangan yang dilimpahkan mengacu kepada peraturan yang berlaku; h. mengkoordinasikan, memantau dan mengendalikan kegiatan Kecamatan terhadap seluruh instansi dan warga masyarakat; i. menetapkan usulan rencana anggaran pembangunan berdasarkan skala prioritas rencana kegiatan yang akan dilaksanakan Kecamatan sebagaimana ketentuan RKA dan DPA; j. menetapkan kebutuhan anggaran belanja tidak langsung, kebutuhan perlengkapan Kecamatan sebagaimana ketentuan yang berlaku; k. memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas sesuai ketentuan tata naskah dinas dalam kapasitas jabatannya termasuk naskah lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas baik internal maupun eksternal; l. menyampaikan data pejabat yang wajib mengisi LHKPN dan LHKASN di lingkungan Kecamatan kepada Perangkat Daerah terkait/Kormonev; m. menandatangani dan/atau menyampaikan hasil penyusunan Analisa Jabatan, Informasi Jabatan, dan Standar Kompetensi Jabatan kepada Perangkat Daerah terkait; n. melaksanakan tugas selaku Pengguna Anggaran yang antara lain terdiri dari: 1. menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Kecamatan; 2. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja; 3. melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran; 4. mengadakan ikatan/perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan; 5. menandatangani SPM; 6. mengelola utang dan piutang yang menjadi tanggung jawab Kecamatan; 7. mengelola barang milik daerah/kekayaan daerah yang menjadi tanggung jawab Kecamatan; 8. mengawasi pelaksanaan anggaran Kecamatan; 9. menyusun dan menyampaikan laporan keuangan Kecamatan yang meliputi laporan realisasi anggaran, neraca dan catatan atas laporan keuangan kepada PPKD. o. menetapkan target PAD Kecamatan berdasarkan kewenangan yang dilimpahkan oleh Wali Kota; p. melaksanakan pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan menyusun Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kecamatan; 5 q. melaksanakan kegiatan pembangunan dalam rangka peningkatan pelayanan masyarakat sesuai bidang tugas dan kewenangan yang diberikan; r. mengoordinasikan, memantau dan mengendalikan pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat berdasarkan kewenangan yang dilimpahkan ke Kecamatan; s. menerima laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas pejabat Lurah dalam wilayah kerjanya sesuai pedoman yang ditetapkan; t. melakukan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan Kelurahan; u. memberikan pembinaan administrasi pemerintahan di Kelurahan; v. mengoordinasikan pelaksanaan tugas UPTD di wilayah kerjanya; w. melaksanakan penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban serta pelindungan masyarakat atas kejadian bencana maupun ancaman bencana lainnya di Kecamatan sesuai prosedur dan pedoman yang ditetapkan; x. melaksanakan koordinasi penyelenggaraan pembinaan kesatuan bangsa sesuai ketentuan yang berlaku; y. memfasilitasi pelaksanaan kegiatan pelayanan administrasi kependudukan sesuai ketentuan yang berlaku; z. memberikan pelayanan administrasi pertanahan sebagai pelaksanaan tugas-tugas Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; aa. melaksanakan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan dan mengendalikan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) PBB Buku I, II, III, serta Buku IV dan V; bb. menyelenggarakan pemungutan pajak dan/atau retribusi daerah sesuai kewenangan yang dilimpahkan; cc. mengkoordinasikan pelaksanaan pemberdayaan masyarakat di wilayah; dd. melakukan pembinaan dan pengendalian kegiatan sosial dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat termasuk pelaksanaan program pengentasan kemiskinan, pemberdayaan kesejahteraan keluarga (PKK), Posyandu, Posdaya, pemberdayaan perempuan, KB, olah raga dan kepemudaan; ee. memfasilitasi dan mengkoordinasikan peningkatan partisipasi masyarakat dalam pembangunan; ff. menyampaikan saran dan pertimbangan serta laporan atas kegiatan dan/atau kejadian yang berdampak sosial di lingkup wilayah Kecamatan kepada Wali Kota baik secara lisan atau tertulis; gg. memberikan fasilitas pendidikan dan pelatihan penjenjangan karier bagi staf yang berpotensi; hh. mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di Kecamatan; ii. melaksanakan pelayanan kepada masyarakat di wilayahnya dengan membentuk Satuan Tugas Pemantauan dan Monitoring; 6 jj. menyampaikan masukan, saran dan informasi serta langkah-langkah inovasi kepada Wali Kota dalam upaya peningkatan kinerja pelayanan Kecamatan; kk. menyampaikan pertimbangan teknis dan/atau administratif kepada Wali Kota terkait kebijakan-kebijakan strategis dalam penyelenggaraan kewenangan Pemerintah di Daerah yang dilimpahkan ke Kecamatan; ll. melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah kota yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Perangkat Daerah kota yang ada di Kecamatan; mm.melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh Wali Kota untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah kota; nn. mengidentifikasi permasalahan terkait dengan penyelenggaraan sebagian kewenangan Pemerintah Daerah yang dilimpahkan ke Camat serta memberikan alternatif pemecahan masalah; oo. melakukan koordinasi dengan jajaran Pemerintah baik setingkat Kabupaten/Kota, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintahan Pusat maupun instansi vertikal dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di daerah berdasarkan sebagian kewenangan yang dilimpahkan Wali Kota ke Camat sesuai kebijakan Wali Kota; pp. mengarahkan, mendistribusikan, mengevaluasi dan mengawasi pelaksanaan tugas-tugas prioritas di lingkungan Camat dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat sesuai kewenangan dalam bidang tugasnya; qq. membina pengembangan karier dan kesejahteraan staf serta memberikan penghargaan dan/atau fasilitas mengikuti pendidikan dan pelatihan penjenjangan karier bagi staf/bawahan yang berprestasi dan/atau berpotensi; rr. melaksanakan pengawasan melekat secara berjenjang terhadap pegawai di lingkup Kecamatan sesuai ketentuan yang berlaku; ss. memberikan sanksi sesuai kewenangan tingkatan eselonnya atas pelanggaran disiplin staf/bawahan sesuai ketentuan yang berlaku; tt. menyampaikan laporan kinerja Camat kepada Wali Kota sesuai pedoman yang ditetapkan; uu. merumuskan dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas secara administratif kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah setiap akhir tahun anggaran atau pada saat serah terima jabatan; vv. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan atau dilimpahkan atau didelegasikan oleh pimpinan menurut kapasitas dan wewenang jabatannya.