Berdasakan hasil verifkasi berkas PSeIeksi Calon Direktur Kepatuhan PT- Bank Perekonomian Rakyat Syariah Patriot Bekasi (Perseroda) menetapkan hahwa pelaksanan Seleksi CaIon Direktu Kepatuhan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dala ketentuan Pasa1 46 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Direksi Badan Usaha Milik Daerah yang mengatur bahwa Pelaksanaan Seleksi administrasi dan UKK menghasilkan palig sedikit 3 (tiga) atau paling banyak 5 (tima) Calon anggota Direksi dimana dalam pelaksanaaan seleksi Calon Direktur Kepatuhan hanya menghasiIkan 2 (dua) orang Peserta yang LOLOS seleksi Administrasi.
Sehubungan hal tersebut di atas, maka pelaksanaan seleksi Ca!on Direktur Kepatuhan PT. Bank Perekonomian Rakyat Syariah Patriot Bekasi (Perseroda) akan dilakukan pembukaan kembali pada waktu yang akan diumumkan secara terbuka.
Berikut disampaikan surat resmi dari PT. Bank Perekonomian Rakyat Syariah Patriot Bekasi (Perseroda): Download
Pemkot Bekasi BPRS Patriot